Senin, 10 Oktober 2011

Orang-orang Terkaya di Dunia Sepakbola Inggris 2011


David Beckham, yang kini bermain di Amerika Serikat, masih menjulang dengan pemasukan 135 juta poundsterling. Beckham juga memuncaki daftar musim 2010-11 lalu dengan angka 100 juta poundsterling. Di sektor pemilik, tidak ada kejutan setelah Mansour dinilai memiliki pendapatan terbesar dengan 20 miliar poundsterling. Pemilik 29,28 persen saham Arsenal, Alisher Usmanov, berada di posisi kedua diikuti Laxmi Mittal yang memiliki 33 persen saham Queens Park Rangers.

Sementara untuk manajer terkaya, Fabio Capello selaku manajer timnas Inggris memuncaki daftar tersebut. Manajer MU Sir Alex Ferguson berada di posisi dua diikuti oleh peracik taktik Arsenal Arsene Wenger.
Berikut daftar sepuluh besar untuk ketiga kriteria tersebut sebagaimana dipublikasikan oleh Four Four Two.
Pemilik Terkaya 2011

 Nama Klub  Nilai
 Sheikh Mansour Manchester City £20 miliar
 Alisher Usmanov Arsenal £12.4 miliar
 Laxmi Mittal QPR £11.8 miliar
 Roman Abramovich Chelsea £10.3 miliar
 The Liebherr Family Southampton £3 miliar
 Joe Lewis Tottenham Hotspur £2.8 miliar
 Dennis O’Brien Celtic £2.5 miliar
 Stanley Kroenke Arsenal £1.8 miliar
 Malcolm Glazer Manchester United £1.64 miliar
 Mike Ashley Newcastle United £1.37 miliar

Manajer Terkaya 2011

 Nama Klub/Negara Nilai
 Fabio Capello Inggris £38 juta
 Sir Alex Ferguson Manchester United £27 juta
 Arsene Wenger Arsenal £20 juta
 Roberto Mancini Manchester City £19 juta
 Sven-Goran Eriksson Leicester City £15 juta
 Harry Redknapp Tottenham £10 juta
 Steve Bruce Sunderland £9 juta
 Kenny Dalglish Liverpool £8 juta
 Andre Villas-Boas Chelsea £7 juta
 Alex McLeish Aston Villa £6 juta

Pesepakbola Terkaya 2011
 Nama Klub/Negara Nilai
 David Beckham Los Angeles Galaxy £135 juta
 Michael Owen Manchester United £40 juta
 Rio Ferdinand Manchester United £36 juta
 Ryan Giggs Manchester United £30 juta
 Wayne Rooney Manchester United £30 juta
 Steven Gerrard Liverpool £27 juta
 Frank Lampard Chelsea £26 juta
 John Terry Chelsea £22 juta
 Didier Drogba Chelsea £19 juta
 Fernando Torres Chelsea £18 juta

Minggu, 09 Oktober 2011

Kata-kata Pendiri Apple

Kumpulan kutipan dari Steve Jobs

"Mengingat-ingat bahwa aku akan mati adalah alat yang paling penting yang pernah aku jumpai untuk membantuku membuat keputusan besar dalam hidup." - Steve Jobs, 2005


REUTERS - Ketika Steve Jobs meninggal pada Rabu (5/10/2011) waktu Amerika, segera sejumlah ucapannya yang terkenal kembali dikenang orang. Berikut adalah kumpulannya:

Upacara Wisuda Stanford tahun 2005

“Mengingat-ingat bahwa aku akan mati adalah alat yang paling penting yang pernah aku jumpai untuk membantuku membuat keputusan besar dalam hidup. Karena nyaris semuanya, semua harapan dari luar, semua kebanggaan, semua ketakutan dan rasa malu atau kegagalan, semuanya akan musnah di hadapan maut, menyisakan apa yang penting saja. Mengingat-ingat bahwa kalian akan mati adalah cara terbaik yang saya tahu untuk terhindar dari perangkap bahwa kita akan kehilangan sesuatu. Kita semua telanjang. Tidak ada alasan untuk tak mengikuti hatimu.

Waktumu terbatas, jadi jangan sia-siakan dengan menjadi orang lain. Jangan terjebak dengan dogma, yakni hidup dengan hasil pemikiran orang lain. Jangan biarkan riuhnya opini orang lain menenggelamkan suara hatimu.”

Konferensi Allthingsd tahun 2010
“Tidak ada yang lebih menggembirakan aku ketimbang mendapat email dari seseorang yang acak di alam semesta ini, yang baru saja membeli iPad di Inggris dan menceritakan kepadaku bahwa itu adalah produk terkeren yang pernah mereka bawa pulang ke rumah. Itulah yang membuat aku terus berjalan. Itu yang membuat aku terus berjalan lima tahun lalu, itu yang membuat aku terus berjalan 10 tahun lalu, ketika semua pintu nyaris tertutup. Itu juga yang akan membuat aku terus berjalan lima tahun ke depan, tak peduli apa yang akan terjadi.”

Wawancara dengan majalah Playboy tahun 1985
“Aku pikir aku belum pernah bekerja sekeras ini untuk sesuatu, tapi bekerja di Macintosh adalah pengalaman paling hebat dalam hidupku. Nyaris semua orang yang bekerja di sana akan bilang seperti itu. Tidak ada dari kami yang ingin melepaskannya. Sulit buat menerima bahwa seketika sesuatu lepas dari tangan, maka kita tidak aakn memilikinya lagi. Ketika kami akhirnya mempresentasikannya di depan rapat pemegang saham, semua orang di ruangan itu berdiri dan bertepuk tangan selama lima menit.

"Yang mengagumkan buat aku adalah aku bisa melihat tim Mac di beberapa baris terdepan. Sangat sulit, sampai tidak ada dari kami yang percaya bahwa kami akhirnya menyelesaikannya. Semua orang kemudian menangis.”

Peluncuran produk Apple Juni 2011
“Satu hal lagi...”

Wawancara dengan Business Week tahun 2004
“Inovasi datang ketika orang-orang bertemu di lorong atau ketika mereka saling memanggil untuk memberi tahu idenya pada pukul 10.30 malam, atau ketika mereka menyadari sesuatu bisa menambal lubang yang sudah kami pikirkan perihal suatu masalah. Rapat mendadak bisa dibuat ketika ada enam orang yang dipanggil seseorang yang berpikir kalau dia sudah menemukan hal terkeren dan dia ingin tahu pendapat orang lain tentang idenya.

(Inovasi) datang juga dari kata tidak kepada 1.000 hal untuk memastikan kami tidak menempuh jalan yang salah atau terlalu banyak melakukan sesuatu. Kami selalu berpikir tentang pasar baru yang bisa kami masuki, tapi itu cuma bisa dengan mengatakan tidak sehingga Anda bisa berkonsentrasi pada satu hal yang sangat penting.”

Wawancara dengan Majalah Fortune tahun 2000
“Posisiku saat aku kembali ke Apple adalah ketika industri ini sedang dalam koma. Ini mengingatkan saya kepada Detroit di tahun 1970-an, di mana mobil Amerika seperti kapal yang diberi roda.”

Komentar kepada reporter New York Times yang menanyakan kesehatannya tahun 2008
“Anda pikir aku arogan yang berpikir bisa menang dari hukum, dan aku pikir Anda seperti ember kotoran yang fakta-faktanya salah.”

Wawancara dengan Wired tahun 1996
“Teknologi bisa membuat hidup lebih mudah, bisa membuat kita menyentuh seseorang yang mungkin tidak terpikir. Anda bisa punya anak dengan cacat dari lahir dan bisa berhubungan dengan orang tua dan grup penyokong lain, memperoleh informasi medis dan uji coba obat terbaru. Hal-hal seperti itu bisa memengaruhi hidup secara mendalam. Aku tidak meremehkannya. Tapi terus menerus meletakannya secara radikal dengan harapan ini akan mengubah segalanya. Benda-benda tidak harus mengubah dunia jadi sesuatu yang penting.”

Diterjemahkan oleh Arya Perdhana

Selasa, 04 Oktober 2011

Buka Toko Online dengan Mudah di DuniaVirtual

Sudah beberapa kali saya menulis tentang berjualan di internet, dan kali ini saya mau membahas satu lagi portal jualan online Indonesia. Eh, jualan di sini maksud saya adalah jualan barang fisik lho, bukan barang digital :) Nah, kali ini saya mau menulis tentang DuniaVirtual DuniaVirtual yang diluncurkan sejak tanggal 1 Juli 2010 merupakan portal jual-beli online. Konsep yang diusung adalah konsep one stop shopping online mall. Anda dapat menjual segala macam produk, asal produk yang bener ya :grin2: , mulai dari pakaian, buku, komputer, aksesoris, game, handphone, produk kecantikan, dan segala macam lainnya. Lho, koq hanya menjual saja? Apa gak bisa beli? Tentu bisa dong.. tapi seperti biasa saya menganjurkan untuk jualan juga, jangan cuma beli terus :mrgreen:
Hal yang paling penting dalam melakukan transaksi via internet adalah keamanan dan kenyamanan transaksi tersebut. Kedua hal ini sudah didukung dengan baik oleh DuniaVirtual. Untuk keamanan, DuniaVirtual menggunakan DV-Pay sebagai metode pembayaran. DV-Pay ini konsepnya sama dengan rekening bersama (rekber) yang sudah sering ditemukan, terutama di forum jual beli-nya kaskus. Jadi Anda sebagai penjual maupun pembeli terjamin keamanannya. Bila Anda membeli barang dan si penjual tidak mengirim barangnya dalam waktu 3 hari, maka Anda dapat meminta uang Anda kembali dengan mudah. Dan bila Anda menjual barang, Anda dapat merasa aman mengirimkan barang ke pembeli karena uang si pembeli sudah ada rekening DuniaVirtual, yang dapat Anda tarik setelah barang sampai di pembeli.
Untuk masalah kenyamanan, website DuniaVirtual menurut saya sudah melakukan tugasnya dengan baik, memberikan kenyamanan bagi para penggunanya dengan fitur pencarian produk yang baik. Anda dapat mencari produk atau toko berdasarkan kata kunci tertentu, atau berdasarakan kategori barang yang Anda cari. Dan seperti biasa, pasti ada pilihan produk-produk terbaru, produk-produk yang di DV-Up (disundul) oleh para pemilik toko, dan juga ada produk-produk yang ada videonya supaya Anda bisa melihat produk dengan lebih detil lagi.
Kadang, karena sibuk bekerja, saya lupa kalau ada order barang. Nah, untuk mengingatkan adanya order itu, setiap kali ada transaksi maka DuniaVirtual akan mengirimkan email dan SMS, dengan demikian diharapkan para penjual tidak akan lupa dan bisa segera memproses order itu walaupun tidak sedang online. Satu lagi fitur yang menarik dan penting adalah adanya website mobile untuk diakses via handphone, dan aplikasi gratis untuk BlackBerry. Jadi, transaksi bisa dilakukan di mana saja, tidak melulu harus dilakukan dari depan komputer.
Gimana, menarik kan? Sekarang makin banyak saja portal jualan online ya, apakah Anda bingung mau jualan di mana? Kalau kata saya tidak perlu bingung, pilih portal-portal yang menurut Anda bagus dan bisa jualan di sana, lalu berjualanlah di semua portal yang bagus tersebut :thumb1: DuniaVirtual adalah salah satu pilihan yang patut dipertimbangkan.
Yuk, jualan di internet!

Senin, 03 Oktober 2011

PENGERTIAN JUAL BELI

Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.

DASAR HUKUM
Jual beli disyariatkan di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan dalil akal. Allah SWT berfirman:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Alquran, 2:275)

KLASIFIKASI JUAL BELI
Jual beli dibedakan dalam banyak pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan Objeknya
Jual beli berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1) Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
2) Jual beli as-Sharf (Money Changer), yaitu penukaran uang dengan uang.
3) Jual beli muqayadhah (barter), yaitu menukar barang dengan barang.

b. Berdasarkan Standardisasi Harga
1) Jual Beli Bargainal (tawar menawar), yaitu jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
2) Jual Beli Amanah, yaitu jual beli di mana penjual memberitahukan modal barang yang dijualnya. Dengan dasar ini, jual beli ini terbagi menjadi tiga jenis:
a) Jual beli murabahah, yaitu jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui.
b) Jual beli wadhi’ah, yaitu jual beli dengan harga di bawah modal dan kerugian yang diketahui.
c) Jual beli tauliyah, yaitu jual beli dengan menjual barang sama dengan harga modal, tanpa keuntungan atau kerugian.
d) Cara Pembayaran

Ditinjau dari cara pembayaran, jual beli dibedakan menjadi empat macam:

1) Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (jual beli kontan).
2) Jual beli dengan pembayaran tertunda (jual beli nasi’ah).
3) Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
4) Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.

SYARAT SAH JUAL BELI
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan.
Pertama, yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
Kedua, yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu sebagai berikut:
• Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
• Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar faktor ‘ketidaktahuan’ atau ‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut dilarang.
• Tidak memberikan batasan waktu. Artinya, tidak sah menjual barang untuk jangka waktu tertentu yang diketahui atau tidak diketahui.

Juzaf (Jual Beli Spekulatif)
Juzaf ialah menjual barang yang bisa ditakar, ditimbang atau dihitung secara borongan tanpa ditakar, ditimbang atau dihitung terlebih dahulu. Contoh hal ini adalah seseorang yang menjual setumpuk makanan, setumpuk pakaian atau sebidang tanah tanpa mengetahui kepastian ukurannya.
Jual beli ini disyariatkan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar Ra. bahwa ia menceritakan, “Kami biasa membeli makanan dari para kafilah dagang dengan cara spekulatif. Lalu Rasulullah saw melarang kami menjualnya sebelum kami memindahkan dari tempatnya.” (HR. Muslim).
Hadits ini mengindikasikan bahwa para sahabat sudah terbiasa melakukan jual beli juzaf (spekulatif), sehingga hal itu menunjukkan bahwa hal tersebut dibolehkan.
Namun demikian, agar jual beli juzaf ini diperbolehkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Para ulama Malikiyah menyebutkan persyaratan tersebut sebagai berikut:
• Baik pembeli dan penjual sama-sama tidak mengetahui ukuran barang dagangan. Kalau salah satunya tahu, jual beli itu tidak sah.
• Jumlah barang dangangan jangan banyak sekali sehingga sulit diprediksikan, atau sedikit sekali sehingga mudah dihitung.
• Tanah tempat meletakkan barang dagangan tersebut harus rata, sehingga tidak terjadi unsur kecurangan dalam spekulasi.
• Barang dagangan harus tetap dijaga dan kemudian diperkirakan jumlah atau ukurannya ketika terjadi akad.
Namun demikian, terdapat pengecualian, tidak boleh menjual komoditi riba fadhl dengan jenis yang sama secara spekulatif, seperti menjual satu tandum kurma dengan satu tandum kurma yang lain. Hal ini dikarenakan kaidah dalam jual beli komoditi riba fadhl, “Ketidaktahuan akan kesamaan sama saja dengan mengetahui adanya perbedaan (ketdaksamaanya).”

Sebab-sebab Dilarangnya Jual Beli
Larangan jual beli disebabkan karena dua alasan, yaitu:
a. Berkaitan dengan objek
1) Tidak terpenuhniya syarat perjanjian, seperti menjual yang tidak ada, menjual anak binatang yang masih dalam tulang sulbi pejantan (malaqih) atau yang masih dalam tulang dada induknya (madhamin).
2) Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi dari objek jual beli, seperti menjual barang najis, haram dan sebagainya.
3) Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si penjual, seperti jual beli fudhuly.
b. Berkaitan dengan komitmen terhadap akad jual beli
1) jual beli yang mengandung riba
2) Jual beli yang mengandung kecurangan.
Ada juga larangan yang berkaitan dengan hal-hal lain di luar kedua hal di atas seperti adanya penyulitan dan sikap merugikan, seperti orang yang menjual barang yang masih dalam proses transaksi temannya, menjual senjata saat terjadinya konflik sesama mulim, monopoli dan sejenisnya. Juga larangan karena adanya pelanggaran syariat seperti berjualan pada saat dikumandangkan adzan shalat Jum’at.
Akan tetapi, kemungkinan yang paling banyak tersebar dalam realitas kehidupan adalah sebagai berikut:
• Objek jual beli yang haram.
• Riba.
• Kecurangan, serta;
• Syarat-syarat yang menggiring kepada riba, kecurangan atau kedua-duanya.

7. Jual Beli yang Bermasalah
a. Jual Beli yang Diharamkan
1) Menjual tanggungan dengan tanggungan
Telah diriwayatkan larangan menjual tanggungan dengan tanggungan sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi dari Ibnu ’Umar Ra.[9] Yaitu menjual harga yang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditangguhkan juga. Misalnya, menggugurkan apa yang ada pada tanggungan orang yang berhutang dengan jaminan nilai tertentu yang pengambilannya ditangguhkan dari waktu pengguguran. Ini adalah bentuk riba yang paling jelas dan paling jelek sekali.
2) Jual beli disertai syarat
Jual beli disertai syarat tidak diijinkan dalam hukum Islam. Malikiyah menganggap syarat ini sebagai syarat yang bertentangan dengan konsekuensi jual beli seperti agar pembeli tidak menjualnya kembali atau menggunakannya.
Hambaliyah memahami syarat sebagai yang bertentangan dengan akad, seperti adanya bentuk usaha lain, seperti jual beli lain atau peminjaman, dan persyaratan yang membuat jual beli menjadi bergantung, seperti ”Saya jual ini kepadamu, kalau si Fulan ridha.”
Sedangkan Hanafiyah memahaminya sebagai syarat yang tidak termasuk dalam konsekuensi perjanjian jual beli, dan tidak relevan dengan perjanjian tersebut tapi bermanfaat bagi salah satu pihak.
3) Dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli
Tidak dibolehkan melakukan dua perjanjian dalam satu transaksi, namun terdapat perbedaan dalam aplikasinya sebagai berikut:
 Jual beli dengan dua harga; harga kontan dan harga kredit yang lebih mahal. Mayoritas ulama sepakat memperbolehkannya dengan ketentuan, sebelum berpisah, pembeli telah menetapkan pilihannya apakah kontan atau kredit.
 Jual beli ’Inah, yaitu menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, lalu si penjual membelinya kembali dengan pembayaran kontan yang lebih murah.

4) Menjual barang yang masih dalam proses transaksi dengan orang atau menawar barang yang masih ditawar orang lain. Mayoritas ulama fiqih mengharamkan jual beli ini. Hal ini didasarkan pada larangan dalam hadits shahih Bukhari dan Muslim, ”Janganlah seseorang melakukan transaksi penjualan dalam transaksi orang lain. Dan janganlah seseorang meminang wanita yang masih dipinang oleh orang lain, kecuali bila mendapat ijin dari pelaku transaksi atau peminang yang pertama.”
5) ’Orang kota menjual barang orang dusun.’ Yang dimaksud dengan istilah ini adalah orang kota yang menjadi calo bagi pedagang orang dusun.[15] Rasulullah saw bersabda: ”Janganlah orang kota menjualkan komoditi orang dusun. Biarkan manusia itu Allah berikan rizki, dengan saling memberi keuntungan yang satu kepada yang lain.” (HR. Muslim)
6) Menjual anjing. Dalam hadits Ibnu Mas’ud, Rasulullah telah melarang mengambil untung dari menjual anjing, melacur dan menjadi dukun (HR. Bukhari). Kalangan Syafi’iyah dan Hambaliyah menganggap tidak sah menjual anjing apapun, baik dipelihara (untuk berburu) maupun tidak. Sedangkan, Malikiyah membolehkan menjual anjing kelompok yang pertama dengan hadits: ”Rasulullah mengharamkan hasil jualan anjing, kecuali anjing buru.” (HR. An-Nasa’i).
7) Menjual alat-alat musik dan hiburan. Mayoritas ulama mengharamkan semua lat-alat hiburan dan alat-alat musik yang diharamkan.
Jual beli saat adzan Jum’at dikumandangkan. Allah swt berfirman: ”Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.” (Alquran, 62: 9). Adzan yang dimaksud adalah adzan ketika khatib naik mimbar. Parameter diharamkannya jual beli ini adalah bahwa orang yang melakukan transaksi adalah orang yang wajib shalat Jum’at, mengetahui larangan tersebut dan tidak dalam kondisi darurat. Jika keduanya tidak wajib shalat Jum’at, maka tidak apa-apa. Namun jika salah satunya wajib, keduanya berdosa.

b. Jual Beli yang Diperdebatkan
1) Jual beli ’Inah. Yaitu jual beli manipulatif agar pinjaman uang dibayar dengan lebih banyak (riba). Mayoritas ulama mengharamkannya tanpa pengecualian, sedangkan Imam as-Syafi’i membolehkannya jika tidak disepakati sebelumnya.
2) Jual beli Wafa. Yakni jual beli dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran, ketika si penjual mengembalikan uang bayaran dan si pembeli mengembalikan barang. Menurut pendapat ulama tujuan dari jual beli ini adalah riba yang berupa manfaat barang.
3) Jual beli dengan uang muka. Yaitu dengan membayarkan sejumlah uang muka (urbun) kepada penjual dengan perjanjian bila ia jadi membelinya, uang itu dimasukkan ke dalam harganya. Jika tidak terjadi, urbun menjadi milik penjual. Mayoritas ulama membolehkan jual beli seperti ini, jika diberi batasan menunggu secara tegas.
4) Jual beli Istijrar. Yaitu mengambil kebutuhan dari penjual secara bertahap, selang beberapa waktu kemudian membayarnya. Mayoritas ulama membolehkannya, bahkan bisa jadi lebih menyenangkan bagi pembeli daripada jual beli dengan tawar menawar.